TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman denda hingga 100 juta maupun hukuman kurungan dan karantina 14 hari tak membuat gentar pemudik untuk pulang kampung meski Presiden Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran.
Mereka menggunakan berbagai macam siasat, mulai dari ngumpet di truk barang hingga menggunakan jasa usaha travel ilegal. Beberapa di antaranya gagal mudik setelah kepergok Polda Metro Jaya yang gencar melakukan razia.
Pada Kamis, 30 April 2020, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.
Sambodo menjelaskan, jasa mengantar pemudik pulang kampung meski ada larangan mudik tersebut ditawarkan lewat media sosial Facebook.
Petugas memerintahkan sebuah truk towing yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu, 2 Mei 2020. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)
Usaha angkutan mudik ilegal itu terbongkar ketika dua kendaraan milik travel tersebut ditangkap pada Rabu malam, 29 April 2020, saat kendaraan berusaha melintas di Kedung Waringin, Bekasi.
"Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Sambodo dalam konferensi pers online Kamis lalu.